Belum Dapat Bansos 2023? Segera Daftar DTKS, Ada Kenaikan Anggaran PHK dan PIP Tahun 2024

- 7 Desember 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun 2024 naik 12,4 dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini anggaran Perlinsos sebesar Rp439,1 triliun, setelah mengalami kenaikan nantinya tahun 2024 menjadi Rp493,5 triliun.

Sedangkan anggaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako naik Rp7,4 triliun menjadi Rp81,2 triliun, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis 7 Desember 2023.

Selain PKH dan Kartu sembako, program bansos dari Kemendikbud juga akan diperpanjang pada tahun 2024. Kemendikbud akan mengalokasikan dana Rp13,4 triliun pada tahun 2024 untuk 18,5 juta siswa.

Baca Juga: Hotel Populer Ini dekat Dengan Candi yang Jadi Warisan Budaya Bangsa Indonesia, dan Diakui Oleh UNESCO

Bantuan sosial yang akan dilanjutkan Kemdikbud tahun 2024 adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan adanya kenaikan anggaran tersebut di atas ada dua kemungkinan yang akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.

Pertama, bertambahnya nominal yang akan diterima setiap kategori penerima manfaat. Kedua, akan ada penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Wow Harus Tau! Destinasi Wisata Pantai Balongan Indah Menawarkan, Pesona Keindahan Alam Terbaru di Indramayu!

Jika yang akan terjadi adalah penambahan jumlah KPM, maka ada kesempatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos untuk mendaftarkan diri mendapatkan bansos.

Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos  secara online.

Daftar DTKS di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.
  • Buka aplikasinya dan klik "Buat Akun Baru" untuk melakukan registrasi.
  • Isi data diri Anda sesuai dengan kolom yang diminta, seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Setelah selesai, unggahlah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
  • Pastikan data yang Anda isi telah benar, lalu klik "Buat Akun Baru".
  • Selanjutnya, periksa email Anda untuk mendapatkan verifikasi dan aktivasi dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, kembali pada menu layanan di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Daftar Usulan".
  • Isilah data diri sesuai petunjuk yang tertera di kolom. Selanjutnya, pilihlah jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Setelah itu, Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran yang Anda usulkan. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x