Ingin Ajukan KUR BRI 2024? Simak Jenis Kur, Dokumen yang Disiapkan dan Cara Pengajuannya

- 13 Januari 2024, 18:15 WIB
KUR BRI 2024 untuk meningkatkan produktivitas usaha pelaku UMKM.
KUR BRI 2024 untuk meningkatkan produktivitas usaha pelaku UMKM. /Instagram @andiselvaputra/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pinjaman modal dengan subsidi bunga dari Pemerintah yang disalurkan melalui Bank Himbara salah satunya adalah BRI. Pinjaman ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.

Bank BRI menawarkan tiga jenis KUR dengan limit pinjaman dan bunga yang berbeda.

1. KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp10 juta, suku bunga 3 persen.

2. KUR Mikro: Plafon Rp10-100 juta, suku bunga mulai 6 persen per tahun.

3. KUR Kecil: Plafon maksimal Rp100-500 juta, suku bunga mulai 6 persen.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Musi Rawas Diterjang Banjir!!! Ratusan Rumah Terendam
 
Syarat KUR BRI 2024

Bagi para pengusaha yang ingin mengajukan KUR BRI, berikut beberapa syarat pengajuannya.

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima KUR.
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
        Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
        Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
        Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi    informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  • Mengikuti Pendampingan
  • Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  • Tergabung dalam kelompok Usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

    Dokumen:
    Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Mulai Cair: Cek Cara dan Jadwal Pencairan Terbaru

2. KUR Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

    Dokumen:

    - Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

    - Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

    - Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: IPK di Bawah 3,00 Bisa Daftar LPDP 2024, Benarkah?

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.

Kriteria Khusus:

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x