KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kabar gembira bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Pasalnya, mereka kini dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa KIS PBI JK menjadi salah satu kriteria penerima PKH.
Untuk dapat menjadi penerima PKH, pemilik KIS PBI JK harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki KIS PBI JK yang masih aktif
- Memiliki alamat domisili yang sesuai dengan data di KK
- Memiliki anak yang masih bersekolah
Pemilik KIS PBI JK yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PKH melalui perangkat desa atau kelurahan setempat.
Nantinya, perangkat desa atau kelurahan akan melakukan pendataan dan mengusulkan nama-nama calon penerima PKH kepada pemerintah daerah.
Editor: Aan Sangkutiyar