KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk BPNT tahap 1, PKH, dan BLT El Nino 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada kategori KK dan KTP yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Berikut adalah kategori yang tidak akan menerima bantuan:
Baca Juga: BLT EL Nino Akan Diperpanjang Hingga Kuartal II 2024, Nama KPM Kemungkinan Akan Diganti
1. Dianggap Sudah Mampu:
KPM yang dianggap sudah mampu dengan penghasilan di atas standar atau di atas Upah Minimum Karyawan (UMK).
2. Pindah Domisili tanpa Update:
KPM yang pindah domisili namun tidak melakukan pembaruan terkait perpindahan tersebut, berpotensi kehilangan hak atas bantuan.
3. Pekerjaan Tetap dan Bekerja di BUMN/BUMD: