KPM dengan pekerjaan tetap, terutama yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan dicabut haknya karena terdata secara sistematis.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU dan Alternatifnya! Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT
4. Keluarga ASN (TNI/Polri):
Keluarga yang memiliki anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, tidak layak menerima bantuan dari Kemensos.
Penting untuk diingat bahwa verifikasi dilakukan secara sistematis dan oleh pendamping Bansos untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Masyarakat diharapkan untuk memperbarui informasi terkait domisili dan status pekerjaan agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang disalurkan. ***