Perlu Diketahui! Ini Kategori KK dan KTP yang Tidak Dapat Bansos BPNT Tahap 1, PKH, hingga BLT El Nino 2024

- 13 Januari 2024, 20:30 WIB
Perlu Diketahui! Ini Kategori KK dan KTP yang Tidak Dapat Bansos BPNT Tahap 1, PKH, hingga BLT El Nino 2024
Perlu Diketahui! Ini Kategori KK dan KTP yang Tidak Dapat Bansos BPNT Tahap 1, PKH, hingga BLT El Nino 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk BPNT tahap 1, PKH, dan BLT El Nino 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada kategori KK dan KTP yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Berikut adalah kategori yang tidak akan menerima bantuan:

Baca Juga: BLT EL Nino Akan Diperpanjang Hingga Kuartal II 2024, Nama KPM Kemungkinan Akan Diganti

1. Dianggap Sudah Mampu:

KPM yang dianggap sudah mampu dengan penghasilan di atas standar atau di atas Upah Minimum Karyawan (UMK).

2. Pindah Domisili tanpa Update:

KPM yang pindah domisili namun tidak melakukan pembaruan terkait perpindahan tersebut, berpotensi kehilangan hak atas bantuan.

3. Pekerjaan Tetap dan Bekerja di BUMN/BUMD:

KPM dengan pekerjaan tetap, terutama yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan dicabut haknya karena terdata secara sistematis.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU dan Alternatifnya! Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT

4. Keluarga ASN (TNI/Polri):

Keluarga yang memiliki anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, tidak layak menerima bantuan dari Kemensos.

Penting untuk diingat bahwa verifikasi dilakukan secara sistematis dan oleh pendamping Bansos untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Masyarakat diharapkan untuk memperbarui informasi terkait domisili dan status pekerjaan agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang disalurkan. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x