KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pada awal tahun 2024, diberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan penyaluran melalui dua metode, yaitu transfer bank dan Kantor Pos.
Adapun nominal terendah yang akan diterima setiap KPM dalam pencairan bantuan tersebut adalah sebagai berikut: BPNT murni dengan kartu KKS mendapat Rp 400.000, sedangkan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600.000.
Sementara BPNT ditambah PKH dengan kartu KKS akan menerima Rp 550.000, dan melalui PKH PT Pos Indonesia sebesar Rp 750.000.
Untuk PKH murni, nominal terkecilnya adalah Rp 150.000.
Perlu dicatat bahwa KPM BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, diberikan dua bulan sekali melalui KKS merah putih.
Bagi KPM tanpa KKS merah putih, bantuan BPNT akan diberikan tiga bulan sekali bersamaan dengan penyaluran PKH.
Adapun bantuan PKH disalurkan tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda berdasarkan golongan, seperti:
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU dan Alternatifnya! Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT