Program Bantuan Ekonomi! Pemilik KIS PBI JK Dapat Bantuan 2,4 Juta! Temukan Syarat dan Panduan Pendaftarannya

- 14 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

 

SUARALINGGAU.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kali ini, bansos ditujukan kepada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK.

Bansos tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang akan diberikan dalam empat tahap.

Setiap tahap, penerima bansos akan menerima Rp600.000.

Baca Juga: Bantuan Tambahan Rp 500.000 Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT Telah Disalurkan Ke KKS Bank Mandiri

Syarat Mendapatkan Bansos

Untuk mendapatkan bansos ini, pemilik KIS PBI JK harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki KIS PBI JK yang masih aktif

Cara Mendapatkan Bansos

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah