SUARALINGGAU.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bansos ditujukan kepada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK.
Bansos tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang akan diberikan dalam empat tahap.
Setiap tahap, penerima bansos akan menerima Rp600.000.
Syarat Mendapatkan Bansos
Untuk mendapatkan bansos ini, pemilik KIS PBI JK harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki KIS PBI JK yang masih aktif
Cara Mendapatkan Bansos
Editor: Aan Sangkutiyar