Pemilik KIS PBI JK Berkesempatan Dapat Bansos BPNT 2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Dapatkannya

- 16 Januari 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) merupakan salah satu bantuan pemerintah yang masih ada di tahun 2024.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, PBI-JK mendapatkan bantuan iuran setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per orang.

Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar. Namun, masih banyak pemegang Kartu KIS yang belum menyadari bahwa KIS juga dapat menjadi pintu untuk mendapatkan bantuan sosial, salah satunya BPNT.

Baca Juga: Liburan Berkesan di Mesuji, Lampung! Pilihan Terbaik dengan Pemandangan Menakjubkan dan Fasilitas Populer

Diketahui tahun ini ada sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat BPNT termasuk pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI JK.

Syarat Utama Mendapatkan BPNT

- Termasuk dalam penambahan kuota yang telah divalidasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan basis data Capil dan dapat diakses secara online.

- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: BPNT Tahap Pertama Salurkan Bantuan 400.000, Simak Cara Cek Jadwal dan Daftar Pencairan di cekbansos.kemensos

Jumlah Bantuan dan Penyaluran

ini cair secara bertahap, yakni setiap bulan Rp 200 ribu atau rapel dalam beberapa bulan sekaligus. Bantuan uang Rp 2,4 juta ini akan langsung ditransfer ke penerima yang menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi penerima yang tidak memiliki nomor rekening Himbara bisa mengambil bantuan uang Rp 2,4 juta ini melalui Kantor Pos.

Cara Mengecek Kepesertaan JKN KIS

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
  • Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.
  • Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT 2024! Cek Saldo KKS Merah Putih dan Jadwal Pencairan Bantuan Rp 400.000

Bantuan sosial BPNT senilai Rp2.400.000 bagi pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI JK merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x