Pengajuan KUR BCA 2024 Mudah dan Praktis, Akses Modal Usaha Tanpa Agunan dengan Suku Bunga Kompetitif

- 6 Mei 2024, 12:54 WIB
KUR BCA 2024! UMKM Bisa Pinjam Modal Tanpa Jaminan.
KUR BCA 2024! UMKM Bisa Pinjam Modal Tanpa Jaminan. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bank Central Asia (BCA) menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2024 sebagai solusi keuangan yang mudah dan terjangkau bagi para pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan modal kerja atau investasi tanpa agunan yang cukup.

Salah satu keunggulan utama KUR BCA 2024 adalah suku bunga yang kompetitif, mulai dari 6% hingga 9% efektif per tahun. Selain itu, program ini menawarkan kebebasan dari biaya provisi dan administrasi, sehingga para peminjam tidak perlu khawatir dengan tambahan biaya yang memberatkan.

Para pengusaha dapat memilih antara Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi, dengan pembayaran angsuran setiap bulan. Tenor pinjaman juga fleksibel, dimana KUR Mikro memiliki tenor hingga 3 tahun, sedangkan KUR Kecil memiliki tenor hingga 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan hingga 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Baca Juga: KUR BSI 2024 Berikan Pilihan Pinjaman Tanpa Bunga, Begini Syarat Pengajuan Pinjamannya

Syarat pengajuan pinjaman KUR BCA 2024 juga cukup mudah. Calon peminjam harus merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP-el, baik perorangan maupun badan usaha.

Usaha yang diajukan harus berjalan minimal 6 bulan, dan calon peminjam tidak boleh memiliki KUR berjalan di bank lain atau pernah menerima fasilitas kredit produktif sebelumnya.

Dokumen yang dibutuhkan termasuk KTP-el, NPWP (khusus pengajuan di atas Rp 50 juta), kartu keluarga, surat keterangan usaha/NIB, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan KUR Kecil. Untuk badan usaha, dokumen yang dibutuhkan meliputi akte pendirian, NPWP badan usaha, dan surat keterangan usaha/NIB/TDP, di antara lain.

Baca Juga: KUR BSI 2024 Bisa Jadi Solusi, Pinjaman Tanpa Bunga bagi Pengusaha dengan Prinsip Syariah

Biaya pinjaman KUR BCA 2024 juga transparan, dimana tidak ada biaya provisi atau administrasi. Biaya lainnya, seperti biaya notaris, appraisal, dan asuransi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah