Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK Merajalela, Berikut Ciri-cirinya

- 7 Mei 2024, 07:15 WIB
Catat, ciri-ciri platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Catat, ciri-ciri platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak terdaftar di OJK. / Ilustrasi/ pexels.com @Aneta Lusiana/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online ilegal yang belakangan ini menimbulkan keresahan.

Praktik-praktik tak etis seperti teror saat penagihan menjadi hal yang sering terjadi bagi para peminjam yang terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal.

Untuk menghindari risiko terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-cirinya.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

Baca Juga: Akses Modal Usaha Mudah dan Cepat, Inilah Langkah-langkah Mengajukan KUR BCA 2024 Tanpa Agunan

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp sebagai saluran utama dalam memberikan penawaran pinjaman.
3. Memberikan pinjaman dengan proses yang sangat mudah.
4. Tidak transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda yang akan dikenakan.
5. Mengancam dengan teror, intimidasi, atau pelecehan kepada peminjam yang tidak dapat membayar.
6. Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para nasabah.
7. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam perangkat peminjam.
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: KUR BSI 2024 Berikan Pilihan Pinjaman Tanpa Bunga, Begini Syarat Pengajuan Pinjamannya

Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria berikut:

1. Terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Melakukan seleksi terhadap peminjam sebelum memberikan pinjaman.
4. Transparan mengenai bunga dan biaya pinjaman.
5. Mengelola daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center bagi peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari.
6. Memiliki layanan pengaduan bagi nasabah.
7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya meminta akses kepada kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.
9. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah