KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan di Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang memalsukan pelat nomor dengan berbagai alasan, termasuk untuk keamanan di jalanan.
Memiliki atau membeli kendaraan dengan pelat nomor palsu bisa sangat merugikan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bisa membedakan pelat nomor asli dengan yang palsu.
Cara Membedakan Pelat Nomor Asli dengan Palsu
Berikut ini adalah beberapa cara untuk membedakan pelat nomor asli dari yang palsu:
Baca Juga: Suzuki Jimny Dilengkapi Versi 3 Pintu dan 5 Pintu, Tonjolkan Desain Retro dan Performa Tangguh
1. Ukuran Pelat Nomor
Pelat nomor asli memiliki ukuran standar yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Untuk mobil, panjangnya adalah 43 cm dan lebarnya 13,5 cm.
Sementara untuk motor, panjangnya 27,5 cm dan lebarnya 11 cm. Pelat nomor palsu sering kali tidak memenuhi dimensi ini karena pembuatnya tidak memiliki cetakan yang sesuai standar.
2. Material Pelat