AKP Nurma: Rizky Billar Kooperatif Jalani Proses Hukum Yang Berlangsung

- 13 Oktober 2022, 17:11 WIB
Keterangan pers Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi tentang Rizky Billar./tangkapan layar YouTube Cumicumi./
Keterangan pers Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi tentang Rizky Billar./tangkapan layar YouTube Cumicumi./ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah diperiksa sebagai saksi Rabu, 12 Oktober 2022, hari ini Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis, 13 Oktober 2022.

"Untuk saudara kita R yang sudah di tetapkan sebagai tersangka hari ini kita melakukan pemeriksaan, kemudian pertanyaan kita sudah siapkan 40 lebih kurang," ucap AKP Nurma Dewi.

Menurut Nurma, sejauh proses hukum berlangsung, Rizky Billar kooperatif dalam menjalannya. Pernyataan-pertanyaan yang diberondong penyidik ​​mampu dijawab dengan baik.

"Sejauh ini R menjawab semua yang dikembangkan. Iya, kooperatif. Jadi semua pertanyaan yang diminta, dijawab R," ucapnya.

Tak hanya itu pihak kepolisian pun sudah mendatangkan tim kesehatan untuk memastikan kesehatan suami Lesti Kejora.

"Jadi untuk saudara kita R sudah kita datangkan juga tim kesehatan dari Polres Jakarta Selatan untuk memeriksa jika memang dalam keadaan sakit kita tidak akan memeriksa orang yang sakit," ucapnya.

Menurut Nurma, kondisi Rizky Billar saat ini masih sehat dan baik-baik saja.

Dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora, polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah