KLIKLUBUKLINGGAU.com- Rizky Billar telah menjalani proses hukum dengan menjawab 40 pertanyaan dari penyidik sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan tersebut Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar, dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan yang dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang dilansir dari laman PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: AKP Nurma: Rizky Billar Kooperatif Jalani Proses Hukum Yang Berlangsung
Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
“Untuk sementara mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari membuktikan yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya. ***
Baca Juga: AKP Nurma: Rizky Billar Kooperatif Jalani Proses Hukum Yang Berlangsung