KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar ditahan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Penetapan penetapan Rizky Billar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Penyidik telah menetapkan penetapan yang bersangkutan yang dilakukan sejak hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip melalui Youtube Intens Investigasi, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Video Rizky Billar Sedang Sholat Viral di Media Sosial dan Menjadi Sorotan Publik
Zulpan menyatakan, tersingkir dari Rizky Billar tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan pihak kepolisian.
“Dengan pertimbangan tertentu, salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulpan pun membeberkan sejumlah barang bukti dalam kasus KDRT yang dilayangkan oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar tersebut. Salah satunya hasil visum Lesti Kejora.
“Yang dijelaskan dalam hasil visum tersebut bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan oleh saudara Muhammad Rizky,” jelasnya.
Baca Juga: AKP Nurma: Rizky Billar Kooperatif Jalani Proses Hukum Yang Berlangsung
Tak hanya hasil visum, pihak kepolisian juga telah mengantongi rekam medis Lesti Kejora dan rekaman CCTV.