Lesti Kejora Buat Perjanjian Yang Harus Dipatuhi Rizky Billar

- 14 Oktober 2022, 13:17 WIB
Lesti Kejora maafkan Rizky Billar dan cabut laporan kasus KDRT.
Lesti Kejora maafkan Rizky Billar dan cabut laporan kasus KDRT. /PMJ News.

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Rizky Billar sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis 13 Oktober 2022.

Namun berapa lama istrinya, Lesti Kejora melaporkan laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap dirinya.

Sang istri, Lesti Kejora sebagai terlapor mengatakan bahwa keluarganya sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar.

Pedangdut bertubuh mungil itu pun berharap apa yang terjadi saat ini akan menjadi mahal harganya, agar tidak terulang lagi perbuatannya.

"Insya Allah ini menjadi pelajaran untuk suami saya, mudah-mudahan saya, keluarga bisa dijadikan pelajaran agar hal-hal seperti ini bisa terjadi lagi," kata Lesti Kejora dikutip dari laman Pikiran Rakyat, Jumat, 14 Oktober 2022 .

Baca Juga: Demi Anak, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Meski laporannya dicabut, dia akan bertanggung jawab jika suatu saat nanti Rizky Billar melanggar perjanjiannya.

"Alhamdulillah kita sudah membuat perjanjian kan, jadi Insya Allah tidak terulang lagi," ucap Lesti Kejora.

Pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin juga ikut serta bahwa sudah ada perjanjian yang dibuat sebelum Lesti Kejora melaporkan KDRT.

"Jadi sudah ada perjanjian yang kami kesepakatan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam perjanjian yang sudah kami bikin, dan sudah kita sampaikan ke polres Jakarta Selatan," lanjutnya.

"Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti sakit," ujar Sandy Arifin menambahkan.

Selain itu, dia juga membeberkan apa saja isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Poin-poinnya, bahwa tidak akan berulang-ulang perbuatan lagi, dan juga akan lebih menjaga dede. Hasil lebih tidak akan berulang-ulang perbuatannya lagi," kata Sandy Arifin.

Dia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi yang harus ditanggung Rizky Billar jika tidak mematuhi perjanjian tersebut.

Apalagi, Lesti Kejora masih memiliki hak untuk melaporkan sang suami ke Polisi jika memang kembali melakukan KDRT.

"Ya kalau misalnya tidak mematuhi peraturan, sampai terjadi lagi kan dede punya hak untuk membuat laporan lagi, karena kan sudah terikat di depan bapak, di depan kuasa, di depan kuasa hukum juga," tuturnya. *** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah