Baim Wong Bakal Masuk Penjara, Kasus Prank Polisi Naik Penyidikan

- 18 Desember 2022, 20:39 WIB
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. /Foto: PMJ News/Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 18 Desember 2022.

Baca Juga: Song Joong Ki Terus Melihat Lika-liku Tak Terduga Dalam Pertarungan Untuk Suksesi Di “Reborn Rich”

Lebih lanjut Nurma menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma Dewi.

Kendati begitu, Nurma Dewi belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Peringkat Reborn Rich Melonjak Ke Tertinggi Baru Sepanjang Masa Saat Tayang Perdana Red Balloon

"Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah