Ingin Dapatkan Biaya Persalinan Gratis? Catat Syarat dan Prosedurnya

- 30 Oktober 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Syarat penerima Jampersal.
Ilustrasi ibu hamil. Syarat penerima Jampersal. /Pixabay/fezailc

KLIKLUBUKLINGGAU.COM- Persalinan merupakan salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh calon orang tua. Namun, ada beberapa hal yang dapat menjadi kendala dan membuat khawatir khususnya pada ibu hamil, salah satunya biaya persalinan yang tak sedikit.

Kini tenang saja, pemerintah telah membuat program layanan Kesehatan gratis bagi ibu hamil berupa Jaminan Persalinan (Jampersal) meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, pelayanan KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru.

Melalui Insruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022, dijelaskan tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal. Sehingga ibu hamil dapat memperoleh pelayanan Kesehatan lebih optimal tanpa memikirkan biaya.

Program yang berlaku dari 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 ini hanya diperuntukkan yang mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia,

2. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir,

3. Termasuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu,

4. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk),

5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal,

6. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah