KLIKLUBUKLINGGAU.com -Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram.
Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi.
Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Para Ulama, Ketika Umat Muslim Ikut Merayakan Malam Tahun Baru
Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal.
"KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki."terang Ustadz Habib Muhammad Muthohar dalam Akun YouTube NU Online.
Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Baca Juga: Bagaimana Punya Hati yang Istimawa? Berikut Ustadz Hanan Attaki Jelaskan
Lalu bagaimanakah hukum menikah dalam kondisi hamil?