Perlu diketahui bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. Dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991.
Anak di luar nikah menurut hukum Islam adalah anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak li'an.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan, Allah SWT Memberi Tahu Umatnya Lewat Ujian
Status anak dari hubungan zina di dalam hadis menyebutkan bahwasanya nasab seorang anak yang lahir akibat hubungan sah dihubungkan kepada ayah kandungnya.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi anak yang lahir akibat perzinahan maka akan dihubungkan kepada ibu dan keluarga ibunya saja. *** (Bella Martha Anggelleta)