Ustadz Khalid Basmalah Jelaskan Lima Pahala Meminjamkan Uang Pada Orang Lain

- 1 Januari 2023, 17:03 WIB
Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Hutang-piutang diperbolehkan di dalam Islam karena ia termasuk akad ta'awun (tolong menolong) untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan dan juga merupakan akad tabarru' (sosial) sebagai kepedulian untuk membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan.

Ustadz Khalid Basmalah,MA berkata di Akun You Tube Lentera Islam, menyampaikan siapa yang memberi hutang kepada orang lain, kemudian tidak di bayar oleh orang yang menghutang sampau jatuh tempo.

Maka yang memimjam uang seperti bersedakah setiap harinya setengah dari harta itu, terang Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Habib Muhammad Muthohar Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Jadi, jelas Ustadz Khalid Basalamah, manfaatnya sangat banyak karena mendapatkan pahala yang melebihi amalan sedekah.

"Kedua Mendapatkan syafaat di hari kiamat. Ketiga Mendapatkan naungan Allah SWT, Keempat Mendapatkan kemudahan dalam urusan dunia dan akhirat, Kelima mendapatkan rahmat dari Allah SWT,"tegas Ustadz Khalid Basmalah MA

Abu Umamah ra mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ada orang yang masuk surga melihat tulisan pada pintunya: 'Pahala bersedekah adalah sepuluh kali lipat, sedangkan (pahala) memberi pinjaman adalah delapan belas kali lipat'.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Baca Juga: Berikut Penjelasan Para Ulama, Ketika Umat Muslim Ikut Merayakan Malam Tahun Baru

"Lalu ketika orang itu belum membayar lewat jatuh tempo maka pahalanya menjadi double dari yang biasa,"jelas Ustad KHalid Basalamah. 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x