Simak Berikut Ini! Niat Keramas Puasa Ramadhan dan Tata Caranya dalam Islam

- 24 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi keramas saat bulan puasa Ramadhan.
Ilustrasi keramas saat bulan puasa Ramadhan. /Unsplash/@heleno_kaizer

Adapun, menurut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

‎من أَصْبَحَ جُنُبا فَلَا صَوْمَ لَهُ

Artinya: "Barang siapa yang pada pagi hari dalam keadaan berhadats besar maka tak ada puasa baginya." (HR Bukhari).

Merangkum Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dan buku Tata Cara Puasa Wanita : Seri Fikih Wanita Empat Madzhab karya Muhammad Utsman Ak-Khasyt yang diterjemahkan oleh Abu Nafis, ada beberapa ketentuan mengenai mandi wajib bagi wanita haid yang hendak melakukan puasa.

Baca Juga: Ini Penyebabnya Harga Jual Mobil Honda Estilo Makin Enggak Masuk Akal!

Apabila darah haid seorang wanita telah berhenti pada waktu sebelum terbit fajar (waktu subuh), lalu dia belum sempat mandi melainkan sesudah terbit fajar (waktu subuh), maka boleh baginya untuk berpuasa.

Sebab, tidak disyaratkan bagi orang yang berpuasa untuk terbebas dari keadaan junub, sementara hukum wanita yang telah berhenti haidnya pada waktu sebelum fajar itu sama dengan orang junub.

Terdapat dalam Kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat, wanita haid yang suci sebelum fajar dan berniat untuk puasa maka sah puasanya dan tidak tergantung pada mandi junub.

Baca Juga: Ini Penyebabnya Harga Jual Mobil Honda Estilo Makin Enggak Masuk Akal!

Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Syekh Utsaimin dalam Majmu' Fatawa. Ia menyebut, jika seorang wanita dalam keadaan haid kemudian suci sesaat sebelum fajar pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya berpuasa pada hari itu walaupun ia belum mandi, kecuali setelah terbit fajar, dan puasanya sah.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x