Boleh atau Tidak. Hukum Berpacaran Saat Bulan Ramadhan

- 26 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi hukum berpacaran saat bulan Ramadhan.
Ilustrasi hukum berpacaran saat bulan Ramadhan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Bulan Ramadhan yang suci telah tiba dan sudah kita jalankan bersama. Di bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan lamanya yang utama yang harus dilakukan selama berpuasa adalah menahan hawa nafsu.

Selain makan dan minum, umat muslim juga harus menahan emosi dan dorongan seksualnya agar tidak membatalkan puasa.

Islam tidak mengenal istilah "pacaran"

Kemudian. Islam sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Berduaaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan dalam Islam. Larangan untuk berduaan dengan pasangan yang belum halal ini, terdapat dalam sebuah hadist :

Baca Juga: Geger! Ajudan Kapolda Gorontalo Diduga Tewas Bunuh Diri

“Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Selain itu, hukum pacaran di bulan Ramadhan juga dianggap maksiat karena termasuk perbuatan zina yang tidak dapat dihindari. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

‎كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Palembang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925).

Pahala puasa orang yang pacaran bisa tidak diterima

Dilansir berbagai sumber, mengirim pesan teks kepada pacar juga termasuk ke dalam bentuk khalwat (campur baur dengan lawan jenis). Meskipun tidak berhadapan langsung, itu termasuk semi khalwat yang dilarang dalam Islam.

Hukum pacaran di bulan Ramadan seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa. Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Lubuklinggau Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jika kamu dan pacar tidak melakukan hal tersebut, maka puasa kamu tidak batal. Namun mengingat pacaran dianggap sebagai perbuatan maksiat, ada kemungkinan ibadah puasa tidak diterima Allah SWT.

Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan,

“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian sungguh Allah SWT tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).

Selain itu, dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda :

‎مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Musi Rawas Utara Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah SWT tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

Masing-masing harus menjaga diri

Memang tidak dibenarkan jika diartikan sebagai pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan zina. Namun, Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 23 tahun 2002 menyamakan masa pacaran dengan masa pertunangan. 

Pada masa tersebut, masing-masing pihak harus menjaga diri karena hubungan mereka sama dengan hubungan orang yang belum terikat akad nikah. Maka dari itu, setiap orang harus tetap memelihara pandangannya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya. 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Musi Rawas Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Begitu pula apabila melihat laki-laki maupun perempuan lainnya. Melihat saja sudah dilarang dalam Islam, apalagi merabanya. Sebab hal itu dilakukan untuk memelihara kehormatannya agar tidak mendekati perbuatan zina. Itulah hukum pacaran di bulan Ramadhan yang diatur dalam Islam.

Melihat hal tersebut, ada baiknya selama berpuasa kamu menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam. Ini dilakukan agar ibadah puasa Ramadhan kamu mendapat berkah dari Allah SWT. * (Bella Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x