KLIKLUBUKLINGGAU.com-Pada dasarnya, seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suaminya. Sehingga, setelah menikah ia dianjurkan untuk tinggal satu rumah dengan suami.
Ketentuan ini berlaku jika suami tersebut taat kepada Allah SWT dan tidak melanggar syara’. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad).
Berkaca pada hadits tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan orangtua demi suami adalah boleh selama dilakukan dengan ketentuan syar’i. Namun, ia tetap harus mengunjungi orangtuanya untuk menjaga silaturahmi.
Kata “meninggalkan” di sini tidak boleh dimaknai sebagai ungkapan untuk memutus hubungan kekeluargaan. Sebab dalam Islam, tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori dosa besar.
Pendapat tersebut bertentangan dengan pandangan beberapa ulama. Sejumlah fatwa mengatakan jika harus memilih antara orangtua atau suami, seorang perempuan harus memilih orangtuanya.
Baca Juga: Viral dan Lagi Hits, 5 Pantai di Indramayu Ini Punya Banyak Spot Foto Instagrameble dan Sangat Indah
Namun, jika seorang suami menilai bahwa pertemuan antara istri dan orangtuanya dapat merugikan, ia dibolehkan untuk melarangnya. Misalnya, seorang suami khawatir bahwa orangtua istrinya akan memengaruhi ia untuk menentangnya.
Bicara soal ketaatan, sebenarnya tidak hanya istri yang diwajibkan untuk taat kepada suami, tetapi suami juga dianjurkan untuk menunjukkan kasih sayangnya kepada istri. Hal ini sebagaimana dijelaskan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 37 yang artinya: