KLIKLUBUKLINGGAU.com-Agar terlihat cantik dan percaya diri, saat sebagian wanita melakukan berbagai perawatan hingga berdandan.
Agar lebih percaya diri dan terlihat cantik tersebut, salah satu yang kerap dilakukan wanita saat ini adalah dengan merapikan alisnya.
Lalu bagaimana hukum merapikan alis menurut Islam, berikut ini adalah penjelasan dari Buya Yahya.
Dikutip dari kanal Youtube Buya Yahya, dalam sebuah videonya KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan terkait dengan merapikan alis.
Dimana menurut Pimpinan Lembaga
Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut menjelaskan jika memang alis seseorang berantakan hingga ada yang turun kemana-mena dan menjadi tidak indah maka perlu dirapikan.
"Karena merapikan tidak termasuk mencabut atau mengerok sampai habis. Jadi boleh dirapikan saja, karena kalau tidak dirapikan (dirasa) mengganggu," jelas Buya Yahya.
Dijelaskan Buya Yahya, pada prinsipnya alis memiliki bentuk sendiri. Oleh karena itu, bila hanya merapikan saja bukan mencukur bahkan mencabutnya sampai habis maka diperbolehkan.