Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah semua anggota tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan. Sebagaimana Syaikh Al-Albani mengatakan.
“… perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan”.
Bagian tubuh yang dimaksud adalah kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan.
Telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Jadi bagian tubuh yang lain adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh wanita lainnya demikian juga mahram dari seorang perempuan.
Adapun aurat wanita di hadapan mahramnya, mengenai hal ini secara garis besar terdapat dua pendapat ulama yang populer. Pertama, yang termasuk aurat adalah antara pusar hingga lutut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lainnya.
Berbeda halnya aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, ulama sepakat tidak ada aurat di antara keduanya.
3. Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang