Bagaimana Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Ada Khutbah? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 28 Juni 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi Shalat Idul Adha 1444 H.*/ unsplash/ masjid pogung raya
Ilustrasi Shalat Idul Adha 1444 H.*/ unsplash/ masjid pogung raya /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Shalat Idul Adha merupakan salah satu shalat sunnah yang dikerjakan pada hari kesepuluh bulan Dzulhijjah, untuk menandai datangnya hari raya kurban.

Hukum mengerjakan shalat ini adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan. Orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dari Allah swt, dan menjadi salah satu bukti keimanan dan ketakwaan setiap muslim.

Karena itu, Rasulullah senantiasa menjaga dan melaksanakan shalat sunnah Idul Adha sejak awal disyariatkan hingga akhir hayatnya.

Baca Juga: Menikmati Langit Senja di Kaimana, Berikut 7 Rekomendasi Tempat Wisata Terpopuler di Kabupaten Kaimana

Adanya syariat shalat Idul Adha sejak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, adalah sejak tahun kedua setelah hijrahnya nabi dari Makkah ke Madinah.

Sejak saat itulah ia tidak pernah meninggalkan shalat Idul Adha hingga akhir hayatnya, kemudian terus dilanjutkan oleh para sahabat, para ulama, dan kaum muslimin hingga saat ini.

Dalil anjuran shalat ini adalah sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman ;

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) Artinya,

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al-Kautsar [108]: 1-2).

Baca Juga: Serasa di Rumah Sendiri! Berikut 7 Destinasi Wisata Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi saat Berada di Bolaang

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x