Bolehkah Menjadikan Daging Kurban Sebagai Hidangan Pernikahan? Simak Berikut Ini

- 2 Juli 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Freepik/KamranAydinov/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bulan Zulhijah adalah bulan umat Islam melaksanakan kurban. Karena ketentuan dalam kurban itu dilaksanakan berdasarkan syariat maka orang yang berkurban harus tahu ilmunya.

Jangan sampai kita berkurban justru tidak sah dan hanya dinilai sebagai sedekah biasa. Yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan menjadikan daging kurban sebagai hidangan pernikahan (walimah) ?

Sebagaimana diketahui bersama bahwa bulan zulhijah adalah bulannya orang menikah. Orang Indonesia sendiri banyak yang menikah pada bulan zulhijah.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata ini di Tangerang Selatan yang Terpopuler Unik Menarik dan Ramah Dikantong

Lantas apakah orang yang ingin menikah pada bulan Zulhijah boleh menjadikan daging dari hewan kurbannya dijadikan sebagai hidangan walimah.

Untuk menjawab pertanyaan ini simaklah pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

ويجب أن يتصدق بالجزء المذكور حال كونه “نيئًا” يملكه مسلمًا حرًّا أو مكاتبًا، والمعطي غير السيد فقيرًا أو مسكينًا فلا يكفي إعطاؤه مطبوخًا ولا قديدًا ولا جعله طعامًا ودعاؤه أو إرساله إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تملكه غير اللحم من نحو كرش وكبد

Baca Juga: Menikmati Sunrise di Pantai Cengkrong! 8 Wisata Terpopuler di Trenggalek Jawa Timur, Pantainya Ada Air Terjun

Artinya, “Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering)."

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x