"Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim, [Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).
Dari pendapat ini bisa ditarik kesimpulan bahwa menjadikan daging kurban sebagai hidangan pernikahan adalah tidak diperkenankan.
Karena hewan kurban itu harus dibagikan dalam keadaan mentah dan tidak boleh dalam keadaan masak.
Dan juga tidak diperbolehkan memasak daging kurban kemudian memanggil penerima daging kurban untuk menyantapnya atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. *** (Bella Martha Anggelleta).