Bagaimana Hukum Menunda Mandi Junub dalam Ajaran Islam? Simak Berikut Ini

- 3 Juli 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi mandi junub. / Unsplash/Chandler Cruttenden/
Ilustrasi mandi junub. / Unsplash/Chandler Cruttenden/ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Karena satu dan lain hal, beberapa orang memilih untuk menunda mandi junub. Seperti apa pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Menurut Sayyid M Dzikri, dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap: Plus Wirid, Doa, dan Asmaul Husna, mandi junub adalah mandi yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar.

Penyebab seseorang harus melakukan mandi junub adalah bersetubuh, keluarnya sperma, meninggal yang bukan dalam keadaan syahid, selesai nifas, dan selesai haid.

Baca Juga: Keindahan Alamnya Mampu Memikat Wisatawan Mancanegara! 7 Tempat Wisata Terpopuler di Empat Lawang

Dalil melakukan mandi junub tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya: "Dan jika kamu junub, maka mandilah." (Qs. Al-Maidah: 6).

Hukum Menunda Mandi Junub :

Apabila seseorang memilih untuk menunda mandi junub, para ulama membolehkannya, namun menyegerakannya tetap lebih utama.

Dasar hukum diperbolehkannya menunda mandi junub mengacu pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.

Baca Juga: Bukan Musi Rawas maupun Lahat! Ini Daerah yang Sudah Siap Jadi Ibukota Provinsi Sumsel Barat

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x