Dikatakan bahwa ia pernah bertemu dengan Rasulullah dalam keadaan masih junub. Lalu, Abu Hurairah berpaling dari Nabi Muhammad. Kemudian Nabi bertanya,
"Kemana kamu tadi wahai Abu Hurairah?" Aku pun menjawab, "Aku sedang junub dan aku tidak nyaman duduk menemani engkau dalam keadaan tidak suci".
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Mahasuci Allah, sesungguhnya seorang Muslim tidaklah najis." (HR. Bukhari).
Jadi, bisa disimpulkan bahwa menunda mandi junub bagi seorang Muslim adalah boleh. Tapi, tentu diharapkan agar tidak menundanya sampai waktu sholat fardhu terlewat.
Rukun Fardhu dan Sunnah Mandi Junub
Mandi junub memiliki 3 fardhu yang harus dilakukan, yakni :
1. Membaca Niat
Niat merupakan rukun yang wajib dilakukan oleh seseorang ketika akan mandi wajib. Niat mandi wajib dibacakan dalam hati seraya membasuh tubuh.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى