Apa Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa? Simak Penjelasannya dari Para Ulama

- 17 Maret 2024, 20:07 WIB
Ilustrasi menghirup inhaler.
Ilustrasi menghirup inhaler. /Freepik.com/Freepik/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, dan pusing seringkali mengganggu produktivitas kegiatan harian.

Penyakit disebabkan virus ini kerap kali sulit diantisipasi kapan datangnya. Namun juga tak memerlukan berangkat ke dokter untuk berobat alias masih bisa ditangani sendiri.

Jika saat Ramadhan 2024 mendadak badan meriang, ditambah pilek dan hidung tersumbat yang sangat tak nyaman, aroma menthol atau mint biasanya pertama kali dicari, untuk menimbulkan efek sejuk dan melegakan gejala yang dirasa.

Baca Juga: Hanya Dengan Modal KTP, KUR BRI 2024 Langsung Cair, Berikut Syarat dan Tata Cara Pengajuannya

Lantas, apakah menghirup minyak angin, inhaler, atau sejenisnya bisa membatalkan puasa? Diingat kembali, rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum.

Para ulama mengkategorikan kegiatan memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka (lubang) sebagai bagian dari makan dan minum. Maka ini bisa jadi rujukan batal tidaknya menghirup inhaler dan minyak angin lewat lubang hidung. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan lebih rinci dalam Fathul Wahhab:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Baca Juga: Praktis Tanpa Harus Ribet Keluar Rumah! Kini Terdapat Pengajukan KUR BRI Secara Online, Solusi Pinjaman

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Terkait aroma, jelas, Syekh Zakariya telah menegaskan itu tidak termasuk ke dalam salah satu ‘ain yang membatalkan puasa. Pendapat ini dikuatkan oleh ketetapan para ulama, bahwa menghirup aroma uap itu sah-sah saja ketika saum, sebagaimana menghirup aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

Baca Juga: Wisata Indah yang Sempurna! Cocok untuk Melarikan Diri dari Kesibukan Kota dan Menikmati Kedamaian Alam

 لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menghirup bau-bauan/aroma seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa. Saat mengobati demam, batuk pilek, dan pusing tiba-tiba, gejala boleh saja diredakan menggunakan bantuan aroma terapi semacam itu. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x