Apa Hukumnya Membatalkan Puasa dengan Sengaja? Ini Penjelasan Dari Hadist dan Al Quran

- 22 Maret 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi makan dengan sengaja yang membatalkan puasa
Ilustrasi makan dengan sengaja yang membatalkan puasa /pixabay/ambroo/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang dilakukan umat Islam selama sebulan penuh. Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak puasa seperti anak kecil, orang gila, orang sakit, orang lanjut usia, perempuan haid dan nifas, ibu hamil dan menyusui, dan orang dalam perjalanan jauh.

Namun, apa jadinya jika seseorang membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja seperti makan minum sebelum adzan maghrib, berhubungan suami istri di siang hari, atau bahkan mengeluarkan air mani dengan sengaja.

Berikut adalah beberapa hadist yang membahas mengenai hukuman bagi orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan:

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

1. Hadist dari Abu Hurairah

"Barangsiapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR. Abu Hurairah).

Hadist ini menjelaskan orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar'i, maka tidak ada ganti baginya, meskipun ia berpuasa selama satu tahun penuh.

2. Hadist dari Ibnu Abbas

"Barangsiapa yang sengaja makan dan minum di bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk mengqadha' (mengganti) puasanya dan memerdekakan seorang budak. Jika ia tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika ia tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR. Ibnu Abbas).

Baca Juga: Menyelami Pesona Wisata Alam dan Kekayaan Budaya yang Indah Damai dan Jauh dari Hiruk-pikuk Perkotaan!

Hadist ini menjelaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan makan dan minum, maka ia wajib melakukan kafarat, yaitu: Memerdekakan seorang budak Berpuasa selama dua bulan berturut-turut Memberi makan kepada 60 orang miskin

3. Hadist dari Abu Sa'id Al-Khudri

"Rasulullah SAW melaknat orang yang berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar'i." (HR. Abu Sa'id Al-Khudri).

Hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar'i.

Baca Juga: Menyelami Pesona Wisata Alam dan Kekayaan Budaya yang Indah Damai dan Jauh dari Hiruk-pikuk Perkotaan!

Hukuman di Akhirat

Selain hukuman di dunia, orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar'i juga akan mendapatkan hukuman di akhirat. Allah SWT berfirman:

"Dan barangsiapa yang membatalkannya (puasa) dengan tidak ada udzur syar'i, maka balasannya adalah siksaan Allah pada hari Kiamat." (QS. Al-Baqarah: 184).

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi umat Islam untuk menjaga puasanya dan tidak membatalkannya dengan sengaja tanpa udzur syar'i. Selain itu, ada hadist yang dirawayatkan An-Nasa'i dengan bunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Resmi Daftrakan PHPU ke MK

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'," (HR An-Nasa'i).

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x