Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Bansos? Simak Penjelasannya Menurut Ulama

- 3 April 2024, 18:15 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /freepik/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Saat bulan suci Ramadhan menjelang, umat Muslim di seluruh dunia sibuk menunaikan ibadah puasa. Namun, tak hanya

Tak hanya berpuasa yang menjadi kewajiban di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun turut dikeluarkan sebagai bagian dari rukun Islam yang harus dipenuhi.

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau mendekati hari Idul Fitri. Tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan, tetapi juga sebagai cara untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa.

Baca Juga: KUR BRI Selalu Jadi Terdapan Berikut Siapa Saja yang Bisa Menerima Kredit Atau Pembiayaan Investasi KUR BRI

Menurut laman resmi Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa, mulai dari bayi hingga lansia.

Namun, pertanyaan muncul, apakah umat Muslim yang menjadi penerima bantuan sosial boleh menggunakan beras bansos dari pemerintah untuk membayar zakat fitrah?

Pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan berbagai bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk bantuan berupa beras seberat 10 kilogram dari Perum Bulog. Bantuan sosial ini diterima oleh masyarakat kurang mampu secara ekonomi yang telah terdaftar di Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Siap Pakai Temani Mudik: Simulasi Kredit Murah dari Suzuki Putro dan Cherry

Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga Juni 2024, sehingga para KPM tetap akan menerima bantuan tersebut selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Majelis Ar Raudhoh, KH. Hasan Ahmad Chalid menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos.

Menurutnya, zakat fitrah tetap wajib bagi semua umat Islam yang memiliki kelebihan pada hari Idul Fitri dan malam setelahnya, termasuk penerima bantuan sosial.

"Beras bansos yang diberikan akan sepenuhnya menjadi hak penerima. Cukup nggak untuk Hari Raya dan malam setelah Hari Raya? Kalau cukup, sisanya wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah," jelas KH. Hasan.

Baca Juga: Total Angsuran Hyundai dan Mobil Delux, Berapa Ya DP-nya?

Lebih lanjut, KH. Hasan menegaskan bahwa peluang untuk tidak membayar zakat fitrah sangatlah sempit. Kecukupan makanan pokok tidak dihitung dalam kurun waktu satu bulan, tetapi hanya pada saat Idul Fitri dan malam setelahnya.

Oleh karena itu, para penerima bantuan sosial berupa beras dari pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah jika pada saat tersebut memiliki kelebihan bahan pokok.

Ini merupakan panduan yang ditegaskan oleh KH. Hasan Ahmad Chalid mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras bansos.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x