Zakat Fitrah 2024: Syarat, Niat, Hingga Batas Waktu Membayarnya

- 8 April 2024, 18:15 WIB
Syarat, Niat hingga batas waktu membayar zakat fitrah
Syarat, Niat hingga batas waktu membayar zakat fitrah /ilustrasi/

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Kredit Mobil Fajero Facelift dengan Cicilan Total 6 Juta

Niat untuk Orang yang Diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Batas Waktu Membayar Zakat

Menurut jurnal Astroislamica, waktu akhir untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah saat memasuki malam pertama bulan Syawal, yakni sesaat setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Ini merupakan pandangan yang diperkuat oleh mayoritas ulama.

Selain itu, mayoritas ulama juga sependapat bahwa waktu terakhir pembayaran zakat fitrah adalah pada Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah masih dianggap sah atau diperbolehkan apabila dilakukan sebelum pelaksanaan salat Id.***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah