Zakat Fitrah 2024: Syarat, Niat, Hingga Batas Waktu Membayarnya

- 8 April 2024, 18:15 WIB
Syarat, Niat hingga batas waktu membayar zakat fitrah
Syarat, Niat hingga batas waktu membayar zakat fitrah /ilustrasi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang ditempatkan bersama dengan kewajiban ibadah sholat. Hal ini sudah tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah Ayat 43.
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْ


Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai zakat fitrah mulai dari syarat-syarat zakat fitrah, niat, hingga batas waktu pembayarannya.

Baca Juga: Mau Dapatkan Juga Saldo Uang DANA Sebesar Rp.100.000 Secara Gratis? Segara Klaim dan Simak Berikut Ini

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang diemban setiap muslim sebagai ekspresi rasa syukur atas nikmat berpuasa serta sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan. Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar zakat fitrah tersebut dianggap sah dan wajib dikeluarkan. Berikut adalah tiga syarat utama yang harus diketahui oleh setiap muslim.

  1. Menjadi Orang Muslim: Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal. Hanya mereka yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
  2. Memiliki Kemampuan Membayar Zakat: Ini berarti seseorang harus memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan keluarganya serta memiliki lebih dari itu. Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat.
  3. Membayar Zakat Fitrah pada Waktu yang Ditentukan: Syarat ketiga adalah membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan, yaitu sebelum waktu salat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan sangat penting, karena jika tidak, zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah.

Baca Juga: Wisata Instagramable dan Multikultural di Pusat Kota Jakarta! Taman Mini Indonesia Indah atau TMII

Niat Membayar Zakat Fitrah

Dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah, selain menunaikan kewajiban materi, niat merupakan hal yang tak kalah penting. Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat, bisa diucapkan dalam hati, namun boleh juga dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Berikut adalah panduan niat zakat fitrah yang berbeda-beda tergantung pada siapa zakat tersebut ditujukan:

Niat untuk Diri Sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Istri:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Berkah Ramadhan!!! Pemkot Lubuklinggau Buka Bersama Anak Yatim Piatu

Niat untuk Mewakili Anak Laki-laki:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat untuk Mewakili Anak Perempuan:

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x