Anggota BPD Pasenan Dipenjara Tak Kunjung Diganti, Warga Minta Camat Terawas Beri Sanksi Ketua BPD Pasenan

2 Juli 2023, 13:54 WIB
Anggota BPD Pasenan Dipenjara Tak Kunjung Diganti, Warga Minta Camat Terawas Beri Sanksi Ketua BPD Pasenan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polemik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasenan, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang tersandung kasus Narkoba tapi masih tetap aktif belum kunjung selesai.

Persoalan ini pun sudah mendapatkan perhatian dari masyarakat khususnya warga Desa setempat, salah seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan mengungkap kekecewaan pada pemerintahan Desa khususnya BPD karena tak ada penyelesaian hingga kini.

"Kami sangat kecewa dan tak habis pikir kenapa persoalan yang sudah jelas-jelas melanggar aturan masih belum diberhentikan dari keanggotaan" ujarnya saat dihubungi awak media Klik Lubuklinggau melalui saluran telepon.

Menurut dia persoalan ini seakan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan dan kebijaksanaan dari pihak BPD Desa Pasenan.

Baca Juga: Ini Cara Menantu Habisi Mertua di Musi Rawas! Ternyata, Korban Sempat Lari

"Ini dibiarkan begitu saja sudah cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas dari BPD Pasenan" pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh AS yang merupakan warga Desa Pasenan saat dijumpai oleh tim Klik Lubuklinggau dikediamannya, AS menyampaikan bahwa tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Ketua BPD Pasenan.

"Iya, memang ini sudah sangat lama dan tidak ada kebijaksanaan dari Ketua BPD selaku pimpinan tertinggi BPD Desa Pasenan", tanggapnya.

Ia juga meneruskan bahwa mereka meminta kepada Camat STL ULU Terawas untuk memberi sanksi kepada Ketua BPD Pasenan.

Baca Juga: BPD Pasenan Terkesan Lakukan Pembiaran, Camat STL ULU Terawas: Anggota BPD yang Dipenjara Harus Diganti

"Kami minta kepada Pak Camat Terawas untuk Ketua BPD Pasenan ini diberikan sanksi karena sudah berlarut-larut tak ada tindakan" tutupnya.

Persoalan ini pun sudah mendapat atensi dari pihak kecamatan STL ULU Terawas, beberapa waktu lalu tim Klik Lubuklinggau sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Camat STL ULU Terawas, Hartama.

Dalam kesempatan itu Hartama selaku Camat STL ULU Terawas merasa terkejut dengan informasi yang kami sampaikan.

Pasalnya, diakui Hartama dirinya belum menerima adanya oknum Anggota BPD Pasenan, inisial AP yang saat ini menjalani hukuman penjara di Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Petani di Desa Pesenan Musi Rawas Harus Bertaruh Nyawa! Cari Nafkah Bergelantungan di Tali Jembatan Gantung

"Kalau yang bersangkutan sudah jadi terpidana harus segera diganti," kata Hartama, Minggu 25 Juni 2023.

Menurut Hartama ia akan segera melakukan koordinasi dengan Kades dan BPD Pasenan terkait hal itu. Apalagi, peristiwa yang terjadi ini sudah cukup lama.

"Harusnya, ketika yang bersangkutan sudah jadi terpidana. Maka, harus segera diganti, melalui prosedur yang berlaku," jelasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler