Terdakwa Bandar Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 12:12 WIB
Sidang vonis secara virtual kasus kepemilikan 13 kg sabu dan 2.200 butir ekstasi
Sidang vonis secara virtual kasus kepemilikan 13 kg sabu dan 2.200 butir ekstasi /Sidang vonis secara virtual kasus kepemilikan 13 kg sabu dan 2.200 butir ekstasi/

Kliklubuklinggau.com –Terdakwa bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko, lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, majelis hakim Pengedilan Negeri Lubuklinggau hanya menvonis warga RT 4, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,  dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Niko, tanpak tertunduk lesu dipersidangan itu. Ada kemungkinan, dia sudah membayangkan akan dituntut lama oleh Majelis Hakim Pemgadilan Negeri Lubuklinggau, ataa kepemilikan 13 kg sabu-sabu.

Atas putusan ini, Edwar Antoni yang bertindak sebagai kuasa hukum Niko menyampaikan kepada awak media mengambil opsi pikir-pikir.

"Kita akan berkoordinasi dengan klien terhadap putusan ini, apakah mau banding atau tidak. Kita kan ada waktu tujuh hari,"katanya.

Sedangkan JPU Nanda Akbari Darna Winsa, yang menuntut terdakwa Niko dengan hukuman mati, menyampaikan kalau pihaknya akan banding atas putusan itu.

"Mengingat banyaknya barang bukti. Kita kemungkinan banding,"katanya.

Diketahui, terdakwa Niko diamankan Polres Lubuklinggau dengan barang bukti 13 kg sabu dan 2.200 butir pil ekstasi. *** (01)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah