Kasus Penggelapan Motor Diungkap Polres Linggau

- 20 Agustus 2022, 13:58 WIB
Jerry, tersangka kasus penggelapan sepeda motor
Jerry, tersangka kasus penggelapan sepeda motor /Jerry, tersangka kasus penggelapan sepeda motor/

Kliklubuklinggau.com–Jerri Yan (18) warga Jalan Lakitan RT.6 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara, diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Jerri ditangkap atas dugaan pengelapan sepeda motor, saat ia tengah asik santai di Hotel Arwana Kota Lubuklinggau, Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan Jerri ditangkap berdasarkan laporan yang disampaikan Seftian Aldi (21) warga Jalan Kenanga I RT.2 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Adapun kronologis kejDiannya bermula Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Gerry bersama rekannya PP (buron), meminjam sepeda motor korban untum membeli paket internet.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak kunjung pulang. Akhirnya, korban melaporkan mereka ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Tim Macan Polres Linggau melakukan pemyelidikan dan mendapati tersangka ada di Hotel Arwana, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadapnya, sementara rekannya masih buronan. *** (01)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah