Kliklubuklinggau.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, banding atas putusan yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Bandingnya JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini, ataa putusan yang sudah dijatuhkan terhadap terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu.
Pasalnya, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Niko dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 2.200 pil ekstasi dengan hukuman mati.
Sedangkan, putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau hanya hukuman penjara seumur hidup.
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi, SH, MH mengatakan berkas banding sudah diajukan ke Pengadilam Tinggi Palembang.
"Jadi, saat ini kita menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang,"katanya
Diketahui, Niko diamankan personil Polres Lubuklinggau atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi. *** (01)