Apotek dan Toko Obat di Kota Lubuklinggau Bakal Dicabut Izin, Bila Jual Obat Sirup

- 22 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang beredar di wilayah Kota Lubuklinggau.
Ilustrasi obat sirup yang dilarang beredar di wilayah Kota Lubuklinggau. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau bakal mencabut izin dari 56 apotek dan 6 toko obat di Kota Lubuklinggau, kalau menjual obat kategori sirup.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi kepada awak media, Jumat 20 Oktober 2022, terkait larangan peredaran obat sirup oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Dinkes Kota Lubuklinggau juga telah meminta seluruh apotek dan toko obat yangada di Kota Lubuklinggau untuk memasang pengumuman tidak menjual obat sirup.

Baca Juga: Polda Bengkulu Jelaskan Lima Obat Sirup Ditarik BPOM Dari Pasaran

"Kalau ditemukan masih ada apotek maupun toko obat yang menjual sirup, maka izinnya bakal dicabut,"jelasnya.

Perlu diketahui, saat ini BPOM telah menarik 5 obat sirup dari pasaran, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Waspada, di Kabupaten Musi Rawas Utara Diduga Obat Sirup Anak Masih Beredar

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah