Polda Bengkulu Jelaskan Lima Obat Sirup Ditarik BPOM Dari Pasaran

- 21 Oktober 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM dari pasaran.
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM dari pasaran. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Di Indonesia akhir-akhir ini banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa.

Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Terkait kasus gagal ginjal ini, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah yakni mengenai menghindari penggunaan obat sirup bagi anak.

Baca Juga: Waspada, di Kabupaten Musi Rawas Utara Diduga Obat Sirup Anak Masih Beredar

Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua diimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, sampai hari ini pihak terkait yakni BPOM sudah menarik beberapa obat sirup di pasaran.

Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni:

Baca Juga: Diduga Mengandung EG Melebihi Batas, Lima Obat Sirup Ditarik BPOM

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x