Bahaya, Apotek di Kota Lubuklinggau Masih Jual Obat Sirup 

- 22 Oktober 2022, 08:16 WIB
Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan sejumlah obat sirup yang beredar di Kota Lubuklinggau.
Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan sejumlah obat sirup yang beredar di Kota Lubuklinggau. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU- Pastikan tidak ada obat sirup beredar dipasaran, Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendatangi apotek dan toko obat yang ada di Lubuklinggau, Jumat 21 Oktober 2022 sore.

Tim ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidsus Ipda Suroso dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, yang pastikan tidak ada lagi obat sirup yang beredar dipasaran.

Setidaknya ada tiga apotek yang di cek, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Apotek Assalam 2  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Apotek dan Toko Obat di Kota Lubuklinggau Bakal Dicabut Izin, Bila Jual Obat Sirup

Serta, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Hasilnya, tim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml. Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60ml.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan sejumlah obat sirup yang diamankan tidak termasuk dalam 5 obat sirup yang dilarang BPOM.

Baca Juga: Polda Bengkulu Jelaskan Lima Obat Sirup Ditarik BPOM Dari Pasaran

"Pihak apotek sudah tahu terkait larangan penjualan obat sirup. Jadi, yang mereka jual tidak termasuk yang dilarang,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah