Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Telah Tetapkan MT Tersangka Kasus KDRT

- 28 Oktober 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kasus KDRT yang dilakukan oknum mantan anggota TNI MT, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I telah masuk ke tahap penyidikan.

Bahkan, MT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Namun, sayangnya walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MT belum juga tertangkap.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan, Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

"Kita bingung, apakah MT ini sekelas pak HM, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,"kata keluarga korban yang namanya enggan disebutkan, Jumat 28 Oktober 2022.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, MT berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan rumahnya tidak jauh dari Polsek Tebing Tinggi.

"Rumahnya tidak jauh dari Polsek, dan diduga MT berada di kebun sawit miliknya. Ini yang jadi pertanyaan kita MT ini tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, atau tersangka Polri. Kalau tersangka Polri, penyidik Polres Lubuklinggau tinggal koordinasi untuk lakukan penangkapan,"jelasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Surat Tilang, Polisi Punya 'Senjata' Baru Untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Namun, kalau tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bukan Polri, artinya yang bisa melakukan penangkapan cuma dari Polres Lubuklinggau.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah