Polisi Amankan 12 Orang yang Diduga Meresahkan Masyarakat di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel

- 5 November 2022, 21:18 WIB
Kegiatan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kegiatan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. /Istimewa/

Baca Juga: Wajib Tahu Cara Membeli E-Meterai Untuk Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

AKP Robi Sugara Mengatakan, selama dilaksanakan giat tidak ditemukan tindak pidana umum dan penggunaan narkoba.

"Namun telah dilakukan pendataan terhadap anak jalanan yang sering melakukan pungli dengan modus parkir liar serta Pengamen Jalanan dan dapat diamankan sebanyakhim oang lalu dibawa ke Mako Polres Lubuklinggau,"katanya.

Terhadap mereka yang diamankan telah dilakukan pendataan kemudian dilaksanakan pembinaan dengan cara diberikan edukasi serta himbauan agar mereka tidak lagi melakukan tindakan premanisme, pungli, mengisap aibon, asusila, curat, 3C maupun penyakit masyarakat lainnya. 

Baca Juga: Semua Uang Habis, Kim Saeron Dikabarkan Bekerja Paruh Waktu di Sebuah Kafe

"Melakukan pencegahan tentang tindak premanisme dengan modus petugas parkir liar, rawan pungli yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kasat.

Kegiatan dilaksanakan guna menciptakan kondisi Harkamtibmas sebagaimana Jukrah QW Kapolda Sumsel mencegah tindak kejahatan dan mengungkap tindak pidana, penyalahgunaan Narkoba, mencegah aksi premanisme serta penyakit masyarakat lainnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah