Seorang Wanita di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel, Tipu Korbannya Hingga Rp 7,5 Miliar

- 19 Desember 2022, 06:17 WIB
Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari.
Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setelah menjadi polemik, dan memang sudah dilaporkan sejumlah korbannya. Akhirnya Polres Lubuklinggau merilis tampang deplovert PT Buroq Noer Syariah (BNS) Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38 tahun).

Perlu diketahui, Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari melakukan aksi penipuan berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba di Jl HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.

Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari sebagai CEO BNS meminta konsumen membayar uang muka 10 persen dari harga rumah.

Baca Juga: Baim Wong Bakal Masuk Penjara, Kasus Prank Polisi Naik Penyidikan

Setelah itu, janji Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari, dalam jangka waktu 4 bulan konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan tipe 36 sesuai pilihan.

Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut tidak terealisasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan setidaknya terdapat 430 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Kalah Menang di Piala Dunia 2022 Dapat Ratusan Miliar Rupiah, ini Daftar Hadiahnya

Menurutnya, sudah beberapakali polisi melakukan tracking terhadap nomor HP yang digunakan oleh pelaku, tapi tidak ditemukan karena kerap berpindah-pindah. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x