Hendra Gunawan Sebut Menjadi Pelaku Usaha Patuh Hukum Gampang, Cukup Daftar OSS

- 23 Desember 2022, 07:00 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. /Diskominfo Lubuklinggau/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Lubuklinggau, endra Gunawan, menjadi pemanteri pada Seminar Hukum yang di adakan oleh Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPH-PUI) di We Hotel, Kamis 22 Desember 2022.

Hendra Gunawan, saat ini menjabat sebagai Pembina tingkat I / IV B, dan Hendra Gunawan menjadi pemateri pertama pada Seminar Hukum YPH PUI yang bertema "Solusi Menjadi Pelaku Usaha Aman, Nyaman, Serta Taat Aturan"

Hendra Gunawan menjelaskan bagaimana menjadi pengusaha yang taat hukum kini mudah dengan menggunakan OSS RBA.

Baca Juga: Penjual Sayur di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel, Nyambil Jualan Sabu

"OSS RBA itu adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,"kataaya.

Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagaimana yang di atur dalam ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5 / 2021).

Baca Juga: Konsumsi 6 Makanan Ini Dapat Cegah Rontok dan Percepat Pertumbuhan Rambut

Selain memaparkan apa itu OSS RBA, Hedra Gunawan juga menjelaskan pelaksanaan perizinan melalui OSS RBA.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x