Hendra Gunawan Sebut Menjadi Pelaku Usaha Patuh Hukum Gampang, Cukup Daftar OSS

- 23 Desember 2022, 07:00 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. /Diskominfo Lubuklinggau/

Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya.

Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.***(Nadila Rezika)

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x