Hendra Gunawan Sebut Menjadi Pelaku Usaha Patuh Hukum Gampang, Cukup Daftar OSS

- 23 Desember 2022, 07:00 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. /Diskominfo Lubuklinggau/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Lubuklinggau, endra Gunawan, menjadi pemanteri pada Seminar Hukum yang di adakan oleh Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPH-PUI) di We Hotel, Kamis 22 Desember 2022.

Hendra Gunawan, saat ini menjabat sebagai Pembina tingkat I / IV B, dan Hendra Gunawan menjadi pemateri pertama pada Seminar Hukum YPH PUI yang bertema "Solusi Menjadi Pelaku Usaha Aman, Nyaman, Serta Taat Aturan"

Hendra Gunawan menjelaskan bagaimana menjadi pengusaha yang taat hukum kini mudah dengan menggunakan OSS RBA.

Baca Juga: Penjual Sayur di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel, Nyambil Jualan Sabu

"OSS RBA itu adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,"kataaya.

Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagaimana yang di atur dalam ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5 / 2021).

Baca Juga: Konsumsi 6 Makanan Ini Dapat Cegah Rontok dan Percepat Pertumbuhan Rambut

Selain memaparkan apa itu OSS RBA, Hedra Gunawan juga menjelaskan pelaksanaan perizinan melalui OSS RBA.


Berikut adalah cara-cara pelaksanaan OSS RBA:

  • pelaku usaha melakukan pendaftaran, bisa melalui link https://oss.go.id/panduan,
  • Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau operasional berdasarkan komitmen,
  • Pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen Izin Usaha dan pemenuhan komitmen Izin Komersial atau operasional
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah),
  • Lembaga OSS melakukan fasilitas kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan perizinan Berusaha melalui sistem OSS.

Baca Juga: Jenis Rokok yang Alami Kenaikan di Akhir 2022, Ini Jenisnya

Ada begitu banyak pembelajaran dan menambah wawasan kita, yang notabene nya adalah masyarakat awam, apa lagi mengenai usaha dan bisnis kita tekuni sekarang.

Hendra Gunawan juga menjelaskan, bahwasanya setiap perusahaan harus wajib memiliki NIB. 

Karena, NIB merupakan syarat wajib yang harus di penuhi oleh setiap perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Bahan Pokok dan Daging Alami Kenaikan Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Harganya

Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam perpres percepatan pelaksanaan usaha.

Perlu diketaahui, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit atau angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: “Decision To Leave” Masuk Daftar Pendek Oscars 2023 Untuk Film Fitur Internasional

Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya.

Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.***(Nadila Rezika)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x