3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ingin Resolusi 2023 Berhenti Merokok? Terapkan Tiga Cara Ini
Meski demikian, nantinya program Kartu Prakerja yang rencananya akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran tersebut juga disebut akan memungkinkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya pada tahun ini.
Disebutkan, penerima manfaat program Kartu Prakerja pada tahun 2023 nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu dengan rincian sebagai berikut;
- Biaya pelatihan: Rp3,5 juta
- Insentif setelah pelatihan: Rp600 ribu
- Insentif survei (dua kali pengisian): Rp100 ribu